Kendaraan listrik dapat dibagi menjadi sepeda listrik, moped listrik dan sepeda motor listrik secara rinci. Diantaranya, sepeda listrik adalah kendaraan non-motor, dan SIM tidak diperlukan untuk mengemudikan kendaraan tersebut. Moped listrik dan sepeda motor listrik termasuk dalam kategori kendaraan bermotor. Mengemudikan kedua jenis kendaraan listrik ini membutuhkan SIM E (E-driver's license), SIM dan asuransi lalu lintas wajib [5] . (Sepeda motor listrik roda tiga memerlukan SIM D
Surat Izin Mengemudi Diperlukan Untuk Sepeda Motor Listrik
May 01, 2023 Tinggalkan pesan
Berikutnya
Tren Perkembangan Skuter ListrikKirim permintaan





